Beberapa hari lalu viral unggahan wisatawan yang berwisata ke Kintamani harus membayar retribusi atau tiket dengan tarif mulai dari Rp. 15.000 untuk WNI (Warga Negara Indonesia) dan Rp. 50.000 untuk WNA (Warga Negara Asing). Adapun aturan ini berlaku mulai 17 Februari 2022, bertepatan dengan peluncuran e-ticketing dan logo branding pariwisata Bangli. Terdapat delapan pos pintu masuk yang sudah dijaga oleh petugas dari pemkab Bangli dengan pembyaran menggunakan mesin EDC.
Menanggapi viralnya video tersebut mendapat respon dari Pemkab Bangli, Bali. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, I Wayan Sugiarta menjelaskan, pungutan retribusi untuk harga tiket masuk Kintamani merupakan amanah dari Peraturan Bupati (Perbup) No 37 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangli No 47 tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bangli. Menurutnya, selama dua tahun terakhir, yakni 2020 dan 2021, pemerintah setempat melakukan relaksasi aturan dengan menghentikan pungutan karena situasi pandemi Covid-19.
Harga Tiket Masuk Kintamani 2022
Adapun besaran pungutan retribusi tersebut mengacu pada Perbup Bangli No 37/2019, rinciannya sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dewasa Rp 25.000 WNI anak Rp 15.000
– Warga Negara Asing (WNA) Rp 50.000 WNA anak Rp 30.000
BACA JUGA: