Pemerintah Hapus Syarat PCR & Antigen Perjalanan Domestik
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengumumkan bahwa pemerintah hapus syarat PCR dan tidak lagi mewajibkan penumpang pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, tidak perlu lagi menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Hal ini dilakukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan antara lain, pelaku perjalanan domestik dengan peswat terbang, kapal laut atau fast boat, maupun transportasi darat atau kereta yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukan hasil tes Antigen maupun PCR negatif,” tegas Luhut saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Dalam keterengannya Luhut mengatakan kebijakan Pemerintah hapus syarat tes PCR & Antigen perjalanan domestik ini akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini. “Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.”
BACA JUGA:
- Sekarang Berwisata ke Kintamani Bayar Tiket Masuk 25rb
- Kuber ATV Bali Harga Promo Terbaru 2022
- Taxi Bandara Ngurah Rai Selain GrabCar Airport
Selain itu, Luhut juga memastikan bahwa penanganan pandemi di Indoensia hari ini terus menunjukkan hasil yang terus membaik. “Berdasarkan data yang kami evaluasi, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” tegasnya.
“Selain dari level asesmen yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, terlihat mobilitas masyarakat juga kembali meningkat dari sebelumnya, hal ini dapat terlihat dari pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir,” papar Luhut.